Seputarperak.com- Masib banyak masyarakat yang belum memahami tentang hukum kredit kendaraan bermotor. Hal inilah yang membuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak merasa perlu untuk menyampaikan sosialisasi mengenai hukum fidusia.
Senin siang, 23 Juli 2018, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi berkesempatan hadir di Radio Elshinta Jalan Raya Bumi Indah nomor 50 Surabaya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Kehadirannya bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi tentang hukum fidusia melalui siaran langsung.
Saat itu Kapolres tidak datang sendirian. Dia didampingi juga oleh para pejabat utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan para Kapolsek jajaran.
Kehadiran Kapolres disambut hangat oleh kepala biro Radio Elshinta, dan langsung diarahkan menuju ruang siaran.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Kapolres dalam keterangannya menyatakan, masyarakat harus memahami tentang hukum fidusia, agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Dalam hukum fidusia diatur mengenai kredit kendaraan bermotor melalui leasing atau lembaga pembiayaan. Dimana motor atau mobil yang masih dalam masa kredit, tidak boleh dipindahtangankan atau digadaikan. Apalagi dijual tanpa seijin pihak lembaga pembiayaan,” ungkap Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membuka sesi tanya jawab dengan para pendengar radio Elshinta, mengenai masalah hukum fidusia.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiarti yang ditemui seusai siaran langsung, diharapkan dengan sosialisasi hukum fidusia ini, mayarakat memahami dampak yang akan mereka tanggung jika mereka nekat menggadaikan atau menjual kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing.
“Kalau itu terjadi, masyarakat bisa dipidana. Karena itu, harus hati-hati. Intinya, kalau niat ambil motor atau mobil kreditan harus paham dengan konsekuensinya, yaitu membayar rutin setiap bulan. Jangan malah menggadaikan karena merasa tidak punya uang atau bahkan menjualnya tanpa ijin leasing,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi