Kapolsek Semampir Sampaikan Penyuluhan Narkoba di Acara Cangkrukan Senin Militan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Cangkrukan dalam rangka mewujudkan Program Senin Militan digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama warga Jalan Jatipurwo RT 04 RW 14, Kelurahan Ujung, Senin malam, 3 Pebruari 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan di Yayasan Darul Barokah, Jalan Jatipurwo ini dimulai pada pukul 20.00 dan dihadiri sebanyak 75 orang warga.

Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Cangkrukan Kamtibmas Bersama Warga Kedung Cowek

Acara tersebut dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus yang didampingi Kanit Binmas AKP Mulyono bersama beberapa personil.

Turut hadir sejumlah perwakilan instansi samping, seperti Kepala Kelurahan Ujung, Sekretaris Kecamatan Semampir, Ketua LPMK Kelurahan Ujung, Sekretaris Kelurahan Ujung, Babinsa Koramil Semampir dan perwakilan sejumlah sekolah.

Saat itu dihadapan semua yang hadir, Kapolsek menyampaikan tentang masalah maraknya tawuran pelajar dan tawuran antar geng.

Dia berpesan agar warga mengawasi pergaulan putra-putrinya, jangan sampai terlibat dalam hal-hal negatif tersebut.

Selain itu juga disampaikan waspada 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang marak terjadi dimana-mana.

Baca juga: Gelar Cangkrukan Senin Militan, Polsek Pabean Cantikan Sosialisasikan SPKT Door To Door

“Aktifkan siskamling rutin. Ini karena siskamling efektif untuk mencegah 3C, khususnya di malam hari,” ujar Kapolsek.

Tidak hanya itu. Dia juga memberikan penyuluhan narkoba dan menghimbau warga untuk tidak sampai terjerumus menjadi pengguna barang terlarang tersebut.

“Kalau ada keluarga yang menjadi pecandu, segera laporkan kepada kami agar dapat diupayakan memperoleh rehabilitasi. Nanti akan kami bantu. Jangan sampai tertangkap lebih dulu, karena jelas sanksi hukumnya akan berbeda,” ujarnya.

Baca juga: Kapolsek Semampir Gelar Cangkrukan Senin Militan Bersama Warga Bulak Rukem

Kapolsek juga mengingatkan warga untuk tidak mudah terhasut berita-berita negatif di media sosial, terutama yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).

Hal itu dikarenakan banyak berita bohong alias hoax yang sengaja dibuat untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.

“Juga jangan menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Karena jika berita tersebut terbukti tidak benar atau bohong, ini bisa dijerat hukum sesuai undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru