Aturan Tamu Wajib Lapor & Siskamling Dihidupkan Lagi

seputarperak.com

Seputarperak.com- Maraknya kriminalitas jalanan dan untuk mengantisipasi masuknya kelompok-kelompok radikal, aturan tamu wajib lapor dan siskamling kembali dihidupkan.

Hal inilah yang dibahas dalam pertemuan antara Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan pihak kelurahan dan Linmas.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Pertemuan yang berlangsung di kantor Kelurahan Sidotopo itu diikuti oleh anggota Satgas Linmas dan kepala kelurahan.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Disana Aiptu Muhadi Syukur selaku Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, menyampaikan himbauan agar dilakukan sosialisasi terus menerus mengenai aturan tamu wajib lapor dan siskamling.

Dijelaskan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan-aturan ini sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan pengamanan.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Peran serta ketua RT dan RW disini sangatlah penting. Merekalah yang nanti menjadi ujung tombak ditegakkannya aturan ini,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru