Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan personil Unit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 19 Maret 2020.
Sosialisasi ini dilakukan kepada para anggota Sekuriti Pelindo yang bertugas di Pelabuhan Nilam.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 ini diisi dengan penekanan tertib lalu lintas.
Saat itu personil Dikyasa menyampaikan agar selalu patuh terhadap etika berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan
Tidak hanya itu saja. Peralatan keselamatan juga wajib digunakan setiap kali berkendara. Termasuk helm untuk pengendara sepeda motor.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Bantu Evakuasi Truk Mogok
“Masih banyak kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sebagian besar dikarenakan pengendara yang tidak tertib dan tidak mematuhi aturan lalu lintas,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi