Seputarperak.com- Pembubaran kerumunan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di semua warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Kamis malam, 26 Maret 2020 di sepanjang Jalan Wonosari, Jalan Bulak Sari dan Jalan Endrosono.
Semua Warkop di tiga kawasan tersebut didatangi dan dilakukan pembubaran kerumunan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Dalam kesempatan itu para pengunjung warung diperintahkan segera meninggalkan lokasi, karena keberadaan mereka telah melanggar Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran virus corona, untuk tidak berada di keramaian.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pembubaran kerumunan akan terus dilakukan. Termasuk kegiatan-kegiatan masyarakat di kampung-kampung.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Kalau ada yang menggelar hajatan, pengajian dan lain-lain, akan kami datangi dan kami bubarkan. Kami tidak akan menolelir bentuk pelanggaran seperti itu. Karena semua ini untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi