Seputarperak.com- Kegiatan pembubaran keramaian terus dilakukan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Salah satunya seperti yang dilakukan Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir, saat mendatangi warung kopi (Warkop) Coffe Old di Jalan Bulaksari, Minggu malam, 29 Maret 2020.
Dalam kunjungannya, Ipda Munir yang didampingi anggota Trantib Kecamatan Semampir, memerintahkan pada pengunjung Warkop untuk segera pulang.
Mereka yang baru datang juga diminta agar membungkus makanan dan minuman yang dipesan dan dimakan di rumah.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Satu persatu pengunjung Warkop akhirnya meninggalkan lokasi setelah diberikan pemahaman tentang bahaya virus corona yang rawan menyebar di tempat keramaian.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan pembubaran keramaian ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona, sesuai Maklumat Kapolri.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Kami tidak akan menolelir kegiatan yang mendatangkan atau mengundang banyak orang. Bukan hanya di Warkop, kami juga melarang ada warga menggelar hajatan, termasuk kegiatan pengajian,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi