Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pembubaran pengunjung warung kopi (Warkop) di Jalan Kalimas Baru, Selasa malam, 31 Maret 2020.
Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang saat ini masih menjadi wabah di berbagai negara. Termasuk di Indonesia.
Pembubaran pengunjung Warkop ini dilakukan personil Unit Sabhara dan Unit Reskrim.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Saat itu personil Polsek Pabean Cantikan juga menyampaikan himbauan kepada para pengunjung Warkop, agar tetap di rumah dan menghindari keramaian, karena rawan penyebaran virus corona.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, aksi pembubaran keramaian ini rutin dilakukan setiap hari.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Setiap ada keramaian, kami pasti akan bubarkan. Termasuk jika ada warga yang menggelar hajatan atau kumpul-kumpul. Ini semua kami lakukan demi kebaikan bersama,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi