Seputarperak.com- Sosialisasi pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan Aiptu Mulyadi Herwoyo, Babinkamtibmas Morokrembangan, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 11 RW 05.
Dalam kunjungannya Senin pagi, 27 April 2020, Aiptu Mulyadi menyampaikan kepada warga tentang PSBB yang akan dimulai pada Selasa, 28 April 2020.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Saat pelaksanaan PSBB, warga tidak boleh keluyuran di malam hari dengan batas waktu mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00, kecuali karena alasan mendesak.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Mereka juga dihimbau selalu menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain agar terhindar dari penularan virus corona.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, sosialisasi pelaksanaan PSBB ini disampaikan agar masyarakat memahami dan tidak sampai melakukan pelanggaran PSBB.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Kami harapkan masyarakat tetap di rumah sesuai aturan PSBB. Mereka boleh keluar dengan alasan memenuhi kebutuhan, seperti membeli sembako dan lain-lain. Selebihnya tetap di rumah dan gunakan masker selalu. Ini semua demi kebaikan bersama,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi