Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan teguran kepada pemilik warung kopi (Warkop) Giras di Jalan Greges Barat, Kamis malam, 30 April 2020 karena masih menerima pembeli yang makan dan minum di tempat.
Teguran ini disampaikan Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Asemrowo yang datang bersama Satpol PP, Linms dan tokoh masyarakat.
Saat itu para pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi dan bagi yang baru datang ditegaskan agar memesan untuk dibungkus dan dinikmati di rumah masing-masing.
Sementara bagi pemilik Warkop disampaikan agar sebelum pukul 21.00 sudah tutup karena ada aturan jam malam yang diterapkan dalam PSBB (Pembatasan Sosial Beskala Besar) yang telah berlaku sejak beberapa hari lalu.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, melalui teguran ini diharapkan para pemilik Warkop dan juga masyarakat dapat melaksanakan aturan PSBB sebaik-baiknya.
Baca juga: Polsek Semampir Bareng Koramil & Satpol PP Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker
“Percuma saja kalau PSBB masih diwarnai pelanggaran, termasuk tidak memperhatikan social distancing atau jaga jarak. Karena itu, tindakan berupa teguran kami sampaikan. Semua ini demi kebaikan kita bersama,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi