Murid SMPN 8 Dihimbau Tidak Mengendarai Motor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Maraknya anak-anak berseragam SMP yang mengendarai motor di jalan, membuat Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak merasa perlu untuk menyampaikan himbauan ke sekolah-sekolah. 

Himbauan ini salah satunya dilakukan melalui Aiptu M Mulyo selaku Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantkan.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Senin siang, 6 Agustus 2018, Aiptu M Mulyo menyempatkan waktu mengunjungi SMPN 8 di Jalan Bongkaran, untuk menyampaikan himbauan agar murid-murid sekolah tersebut tidak coba-coba mengendarai motor di jalan raya. Apalagi sampai membawa motor ke sekolah, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah batas usia, dimana murid-murid SMP belum mempunyai hak untuk mendapatkan SIM. (Surat Ijin Mengemudi). Sebab, batas usia seseorang dapat memiliki SIM minimal 17 tahun atau sudah ber-KTP.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Sementara anak-anak SMP usianya relatif masih terlalu muda, di kisaran 13 tahun sampai 15 tahun.

Diungkapkan Kompol Nur Suhud selaku Kapolsek Pabean Cantikan, himbauan serupa akan terus dilakukan ke sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Selain hal itu melanggar aturan, juga mencegah kecelakaan. Bagaiamanapun anak-anak SMP usianya masih labil dan tidak layak mengendarai kendaraan bermotor,” ucapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru