Seputarperak.com- Pemeriksaan check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilaksanakan personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak di pintu keluar Tol Suramadu, Jalan H.M Noer, Minggu pagi, 3 Mei 2020.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sunarto yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).
Baca juga: Piket Pospam Polsek Asemrowo Lakukan Penyekatan Kendaraan Dari Luar Kota
Pelaksanaan check point dimulai pukul 08.00 yang diikuti 6 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 personil TNI, 2 anggota Dishub, 5 personil Satpol PP, 4 anggota Linmas dan 7 personil Satsabhara Polda Jatim.
Saat itu setiap kendaraan dari arah Madura yang hendak masuk ke wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan pemeriksaan sesuai aturan PSBB.
Diantaranya meliputi jumlah penumpang kendaraan, tujuan kedatangan termasuk pemeriksaan KTP serta pengecekan suhu badan. Termasuk penggunaan masker sebagai salah satu syarat wajib memasuki kawasan PSBB.
Baca juga: Angota Piket Pospam Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pemeriksaan Suhu Badan Penumpang Kereta Api
Dalam kegiatan ini didapati 6 orang tidak membawa KTP, 6 orang tidak membawa SIM dan 6 orang lainnya tidak membawa KTP dan SIM.
Selain itu juga didapati 27 penumpang sepeda motor yang tidak memakai masker dan 3 mobil dengan 18 penumpang yang tidak memakai masker. Mereka langsung diperintahkan untuk putar balik dan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan masuk ke wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakkan aturan PSBB.
Baca juga: Personil Piket Pospam Check Point Polsek Asemrowo Laksanakan Penyekatan Kendaraan
“Masih banyak masyarakat yang tidak memahami aturan PSBB atau sengaja melanggar. Mereka tidak patuh, termasuk penggunaan masker serta syarat jumlah penumpang yang tidak dipenuhi, sehingga terpaksa diberikan penindakan,” ujarnya.
Tercatat ada 12 orang yang diberikan sanksi tilang, 4 orang diberikan sanksi pelanggaran PSBB secara tertulis dan 5 orang diberikan sanksi teguran karena pelanggaran penerapan PSBB. (hum)
Editor : Redaksi