Seputarperak.com- Pembubaran kerumunan dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Selasa dini hari, 5 Mei 2020.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menegakkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Termasuk aturan jam malam yang diberlakukan.
Saat itu dilakukan patroli mulai pukul 01.00 dini hari ke sejumlah Warkop dan cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Asemrowo.
Diantaranya seperti yang dilakukan di Warkop PP Jalan Genting dan Warkop AWI Jalan Asem Raya.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Dalam kegiatan ini personil Polsek Asemrowo melakukan pembubaran kepada para pengunjung Warkop dan cafe sekaligus memerintahkan pemilik Warkop untuk menutup tempat usahanya karena sudah masuk aturan jam malam.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan pembubaran kerumunan ini rutin dilaksanakan setiap hari sebagai upaya menegakkan aturan PSBB.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak menaati aturan. Padahal tujuan dari penerapan PSBB ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Artinya untuk kepentingan kita bersama,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi