Seputarperak.com- Pengecekan suhu badan dilaksanakan anggota Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bertugas di Pospam Laksda M Nasir, Selasa, 5 Mei 2020 dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Pengecekan suhu badan ini dilakukan personil Polsek Krembangan terhadap pengendara roda dua atau sepeda motor.
Baca juga: Urkes Polres Tanjung Perak Gelar Pengecekan Suhu Badan Setiap Hari, Antisipasi Covid-19
Bagi yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius tidak diijinkan melanjutkan perjalan dan diminta balik arah.
Selain itu pembatasan juga dilakukan terhadap sepeda motor dengan plat nomor dari luar daerah.
Mereka akan ditanya tujuanya masuk ke Surabaya dan jika tidak sesuai ketentuan tidak akan diijinkan melanjutkan perjalanan.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, pemeriksaan ini juga berlaku pada penggunaan masker.
“Bagi yang tidak memakai masker jika kami larang melanjutkan perjalanan. Termasuk yang berplat nomor Surabaya sendiri. Karena sesuai aturan PSBB masker wajib digunakan saat berada di jalan raya,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi