Seputarperak.com- Dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar), Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan patroli dan pembubaran di warung kopi (Warkop) dan café, Selasa malam, 5 Mei 2020.
Patroli ini diantaranya dilakukan di Warkop LK Mania Jalan Asemrowo, yang masih buka hingga larut malam.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli Malam di Pemukiman, Antisipasi Kriminalitas 3C
Padahal sesuai aturan, ada pembatasan waktu untuk tempat usaha dan pemberlakuan jam malam dimana hanya diperbolehkan buka sampai pukul 21.00.
Saat itu para pengunjung yang berada di lokasi langsung dibubarkan dan diperintahkan segera pulang.
Baca juga: Sambang SPBU di Malam Hari, Polsek Pabean Cantikan Gelar Patroli Antisipasi 3C
Sementara bagi pemilik Warkop diperintahkan untuk langsung menutup tempat usahanya karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam PSBB.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli dan pembubaran kerumunan ini akan terus dilakukan selama masa berlakunya PSBB.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Patroli Malam di Kantor Bank, Titip Pesan Waspada Orang Tak Dikenal
“Warung-warung sebenarnya tidak boleh melayani pembeli yang makan dan minum di tempat. Tapi nyatanya masih ada yang melanggar. Inilah yang kami sikapi dengan melakukan patroli rutin dan pembubaran,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi