Seputarperak.com- Patroli dan pembubaran kerumunan dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Jumat malam, 8 Mei 2020.
Kegiatan patroli ini dilakukan dengan mengambil rute Jalan Kalianak Timur, Jalan Tambak Asri, Jalan Babadan Rukun, Jalan Demak, Jalan Perak Barat dan Jalan Tanjung Sadari.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Saat itu setiap warung kopi (Warkop) didatangi dan para pengunjung diperintahkan agar segera meninggalkan lokasi karena sudah masuk jam malam.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Selain itu pemilik dan penjaga Warkop juga diperintahkan untuk menutup tempat usahanya dan diperingatkan agar di lain hari tidak memberikan layanan makan dan minum di tempat, melainkan khusus untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli yang diikuti pembubaran kerumunan ini rutin dilaksanakan setiap malam hari.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Bukan hanya di Warkop, tapi kami juga membubarkan kerumunan di jalan-jalan ataupun di dalam kampung. Semua ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona sesuai misi penerapan PSBB,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi