Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan patroli dan pembubaran kerumunan di warung kopi (Warkop) serta cafe di wilayahnya, Minggu malam, 10 Mei 2020.
Kegiatan patroli dan pembubaran kerumunan ini dipimpin oleh Ipda Dwi Rahardjo, Kanit Binmas Polsek Kenjeran yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).
Patroli diikuti 12 personil, termasuk gabungan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Baca juga: Polsek Kenjeran Bubarkan Kerumunan Pengunjung di Taman Suroboyo
Saat itu terdapat lima Warkop yang didatangi. Diantaranya adalah Warkop Kalilom di Jalan Kalilom Lor Indah, Warkop Karto di Jalan Kyai Tamba Deres, Warkop 212 Jalan Kyai Tambak Deres, Warkop Bigg Boss di Jalan Cumpat.
Dalam kegiatan ini 45 orang pengunjung Warkop diamankan ke Mapolsek Kenjeran untuk membuat surat pernyataan karena telah melanggar jam malam dalam aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Asemrowo Bubarkan Acara Hajatan Warga
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, patroli dan pembubaran kerumunan ini dilakukan rutin setiap malam hari untuk menegakkan aturan PSBB.
“Kami juga rajin memberikan himbauan kepada masyarakat, terutama di kampung-kampung agar tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak sesuai aturan PSBB. Tapi, memang masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi