Seputarperak.com- Upaya menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) salah satunya dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan rajin melakukan patroli malam untuk membubarkan kerumunan di warung kopi (Warkop) dan café.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Polsek Kenjeran di Warkop Cak Tunjung, Jalan Randu, Selasa malam, 12 Mei 2020.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Dalam kegiatan ini para pengunjung Warkop diperintahkan agar segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing, mengingat waktu sudah melebihi pukul 21.00 yang merupakan batas pemberlakuan jam malam.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Selain membubarkan pengunjung Warkop, personil Polsek Kenjeran juga memerintahkan pemilik Warkop segera menutup tempat usahanya dan diperingatkan untuk tidak lagi melayani pembeli yang makan dan minum di tempat, karena melanggar aturan PSBB.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli malam di Warkop akan terus dilakukan demi tegaknya peraturan PSBB.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Banyak masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB. Mereka berkerumun dan melanggar jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi