Seputarperak.com- Untuk menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), kegiatan patroli rutin dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak setiap malam hari dengan sasaran warung kopi (Warkop), warung makan dan tempat-tempat nongkrong lain.
Seperti halnya yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Minggu malam, 17 Mei 2020.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Dalam kegiatan ini selain membubarkan orang-orang yang berkerumun, personil Polsek Pabean Cantikan juga memberikan arahan agar selalu menaati aturan PSBB. Termasuk aturan jam malam.
Mereka juga diingatkan untuk selalu memakai masker setiap kali berada di luar rumah dan menjaga jarak serta menghindari kontak fisik dengan orang lain.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Adapun kawasan yang menjadi sasaran kegiatan patroli yakni Jalan Panggung, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Karet.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, kegiatan patroli ini merupakan upaya memaksimalkan penerapan PSBB.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Kami tidak memberikan toleransi kepada orang-orang yang melanggar aturan PSBB. Termasuk mereka yang keluyuran dan nongkrong tidak jelas sampai larut malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi