Seputarperak.com- Penertiban warung kopi (Warkop) diikuti pembubaran kerumunan dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa malam, 19 Mei 2020.
Aksi penertiban ini merupakan bagian dari penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Saat itu sejumlah Warkop di sepanjang Jalan Endrosono, Karang Tembok, Bulaksari, Wonosari, Wonokusumo, Jalan Pegirian, Sidorame dan Jalan Sidotopo didatangi.
Selain membubarkan pengunjung dan memberikan peringatan untuk segera pulang, personil Polsek Semampir juga memerintahkan pemilik dan penjaga Warkop untuk segera menutup tempat usahanya.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Hal ini dilakukan karena jam buka tempat usaha tersebut sudah melewati batas jam malam yang merupakan salah satu aturan PSBB.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penertiban dan pembubaran ini rutin dilakukan setiap malam hari.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Banyak masyarakat yang masih tidak mengindahkan aturan PSBB. Hal inilah yang memaksa kami harus berkeliling setiap malam, untuk menertibkan mereka,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi