Polres Tanjung Perak Amankan 7 Orang Pengunjung Warkop Dalam Kegiatan Patroli Skala Besar

seputarperak.com

Seputarperak.com- Patroli skala besar dilaksanakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Selasa malam, 19 Mei 2020.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.30 ini dipimpin Kasat Binmas AKP Eko Nur Wahyudiono yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah

Adapun personil yang dilibatkan yaitu 1 Tim Covid Hunter, 4 personil Satsabhara, 3 personel Satreskrim, 2 personil Satreskoba, 2 personil Satintelkam dan 12 anggota Satpol PP Kota Surabaya.

Adapun rute patroli yaitu Jalan Perak Barat, Jalan Prapat Kurung Utara, Jalan Kalimas Baru, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Karang Tembok, Jalan Wonokusumo, Jalan Tenggumung Wetan, Jalan Kedung Mangu, Jalan Kedung Cowek, Jalan Sidotopo Lor, Jalan Nyamplungan, Jalan Kalimas Baru dan kembali ke Mako.

Sepanjang rute yang dilalui, personil patroli skala besar mendatangi Warkop yang masih buka dan ramai pengunjung.

Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe

Diantaranya yaitu Warkop STJ Jalan Bulak Banteng Sekolah, yang saat itu terdapat 7 orang pengunjung.

Selain memerintahkan pemilik Warkop agar segera tutup karena sudah melewati jam malam sesuai aturan PSBB, saat itu personil patroli skala besar juga mengamankan 7 orang pengunjung.

Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid

Mereka dibawa ke Mapolres untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran PSBB, termasuk berkerumun di Warkop serta melanggar jam malam.

Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si, kegiatan patroli skala besar ini rutin dilakukan setiap malam.

“Patroli skala besar ini kami lakukan dengan sasaran tempat-tempat orang berkerumun. Karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Padahal penerapan PSBB ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru