Seputarperak.com- Melalui para Babinkamtibmas, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mensosialisasikan masalah tamu wajib lapor kepada masyarakat dan pengurus kampung.
Hal ini salah satunya dilakukan Aiptu Muhadi Syukur, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Jumat pagi, 10 Agustus 2018, Aiptu Muhadi Syukur mengunjungi warga yang tengah berada di pos kamling RT 03 RW 06, untuk menyampaikan himbauan tamu wajib lapor.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Warga diminta saling mengawasi dan menegur jika ada tetangganya yang tidak mematuhi aturan ini.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, dihidupkannya kembali aturan tamu wajib lapor ini untuk mencegah penyusupan pelaku kriminal dan teror.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Jangan sampai ada tamu yang lebih dari 24 jam, lalu dibiarkan. Belum tentu orang itu baik. Bagaimana kalau ternyata dia pelaku kriminal atau yang mau berbuat teror. Untuk itulah perlu dihidupkan wajib lapor ke RT dan RW,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi