Polsek Semampir Ajak Masyarakat Berlakukan Kembali Aturan Tamu Wajib Lapor

seputarperak.com

Seputarperak.com- Pesan-pesan kamtibmas terus disampaikan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada masyarakat di wilayahnya. Melalui para Babinkamtibmas, Polsek Semampir mengajak masyarakat untuk ikut perduli dalam hal keamanan lingkungan.

Hal ini disampaikan salah satunya oleh Aiptu Eddy Soeroso, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Sabtu, 11 Agustus 2018.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Saat itu Aiptu Eddy menemui ketua RW 9 atas nama bapak Bidoli, untuk mensosialisasikan masalah waspada kriminalitas kepada masyarakat.

Dia meminta agar warga di wilayah RW 9, Kelurahan Ujung, tidak hanya memikirkan keamanan diri sendiri, tetapi juga lingkungannya.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Salah satu upaya waspada kriminalitas ini diwujudkan dengan dihidupkannya kembali aturan tamu wajib lapor. Khususnya yang tinggal lebih dari 1 X 24 jam.

Warga juga diharapkan tidak segan untuk menegur jika ada tamu yang melebihi batas waktu 1 X 24 jam dan tidak melapor ke RT maupun RW

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, aturan wajib lapor ini penting, untuk mencegah penyusupan pelaku kriminalitas.

“Tidak hanya aturan tamu wajib lapor. Melalui para Babinkamtibmas kami juga menyampaikan himbauan agar masyarakat menghidupkan kembali siskamling. Semua ini semata-mata untuk mencegah tindak kriminalitas di perkampungan,” kata Naufil. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru