Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan kegiatan razia penggunaan masker dalam rangka menegakkan Perwali nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru.
Razia diselenggarakan Jumat malam, 10 Juli 2020 yang dimulai pada pukul 18.00 dengan sasaran warung kopi (Warkop), warung makan, depot, restoran dan kerumunan warga yang ada di wilayah Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Gelar Razia Pemberlakuan Jam Malam di Warkop-Warkop
Dalam kegiatan ini hadir Camat Pabean Cantikan beserta staf, Danramil Pabean Cantikan, Lurah Perak Utara, Lurah Bongkaran, Babinsa Perak Utara, Babinsa Nyamplungan, Babinsa Perak Timur, beberapa personil Polsek Pabean Cantikan termasuk sejumlah Babinkamtibmas, tim Deteksi Dini Kecamatan Pabean Cantikan beserta Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Para personil mulai bergerak mengawali razia di kawasan Perak Utara dengan sasaran Warkop Bro di Jalan Kalimas Baru.
Baca juga: Polsek Krembangan Bersama Koramil Lakukan Razia Jam Malam di Warkop-Warkop
Kemudian dilanjutkan bergerak ke Jalan Rajawali lalu ke Warkop Jawa di Jalan Dukuh serta terakhir di Jalan KH Mas Mansyur.
Sepanjang rute yang dilalui ditemukan ada 8 orang warga masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi penyitaan KTP dan teguran keras.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Razia Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM di Warung-Warung
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia ini dilaksanakan sebagai upaya membiasakan masyarakat untuk memakai masker.
“Kami ingin masyarakat semuanya patuh untuk selalu memakai masker demi kepentingan kita bersama guna memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi