Seputarperak.com- Dalam rangka melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin menggelar razia di warung-warung setiap malam hari.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Krembangan bersama instansi samping Rabu malam, 13 Januari 2021.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19 ini dimulai pada pukul 22.00.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Krembangan, 2 anggota Koramil Krembangan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Razia yang juga merupakan implementasi Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM ini dilakukan di beberapa tempat. Diantaranya di Warkop Legen Jalan Tambak Asri, Warkop Mr Jhon Jalan Tambak Asri, Warkop Terus Jalan Tambak Asri dan Warkop Merah Putih di Jalan Dupak Rukun.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, personil Polsek Krembangan juga memerintahkan kepada para pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi karena telah melewati aturan jam malam dalam pelaksanaan PPKM.
Hal ini juga disampaikan kepada pemilik Warkop yang diperintahkan agar segera tutup.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan razia ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Razia atau operasi akan terus kami lakuka sesuai jadwal, sampai tanggal 25 Januari 2021,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi