Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di seputaran Pasar Ikan, Jalan Panggung, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Selain di Pasar Ikan, penertiban juga dilakukan di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Tujuan penertiban ini adalah untuk menegakkan Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang tananan kehidupan Normal Baru.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam kegiatan ini didapatkan 7 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi teguran dan sanksi disiplin.
Selain itu personil Polsek Pabean Cantikan juga memberikan himbauan agar selalu patuh terhadap protokol pencegahan Covid-19. Termasuk memakai masker setiap kali berada di luar rumah, rajin cuci tangan dan hindari kontak fisik dengan orang lain.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu memakai masker.
“Lewat kegiatan ini kami bersama instansi samping berupaya menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi