Seputarperak.com- Sosialisasi wajib masker disampaikan Ipda Dwi Rahardjo, Panit Binmas Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Satpol PP di Pasar Krempyeng Jalan Dukuh Bulak Banteng, Rabu pagi, 22 Juli 2020.
Dalam kegiatan sosialisasi yang juga ikut didampingi H Mukhlis selaku ketua pasar, disampaikan kepada para pedagang dan pengunjung, agar selalu memakai masker dimanapun mereka berada.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona yang sampai saat ini masih menjadi wabah yang mengancam keselamatan masyarakat.
Selain itu para pengunjung dan pedagang pasar juga diingatkan agar rajin mencuci tangan dan menjaga jarak sosial dengan orang lain minimal satu meter.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini rajin disampaikan kepada masyarakat, termasuk sosialisasi wajib masker.
Baca juga: Polsek Semampir Bareng Koramil & Satpol PP Jaring Pengguna Jalan Tanpa Masker
“Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi lebih disiplin, sehingga mereka terbebas dari virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi