Seputarperak.com- Sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan jam malam dalam penerapan Normal Baru dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 25 Juli 2020.
Sosialisasi ini diawali apel persiapan pada pukul 22.00 di kantor Kelurahan Ujung yang dipimpin oleh kepala kelurahan Bapak Wahyudi.
Baca juga: Personil Polsek Semampir Laksanakan Sosialisi Patuh Protokol Kesehatan di Wisata Ampel
Hadir dalam kegiatan ini beberapa anggota Koramil Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran yang didatangi diantaranya pertokoan, warung kopi (Warkop) dan mini market.
Saat itu para personil mengingatkan pemilik tempat usaha tersebut agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Selain itu para personil juga memberikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Semampir Sosialisasi PPKM Darurat di Toko-Toko
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan setiap hari bersama instansi samping, agar masyarakat mengetahui aturan jam malam.
“Diharapkan dengan mengetahui aturan ini masyarakat, terutama pemilik usaha bisa patuh dengan membuka usahanya tidak lebih dari pukul 22.00,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi