Panit Binmas Polsek Semampir Sosialisasi PPKM Darurat di Toko-Toko

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi PPKM Darurat disampaikan Ipda Munir, Panit Binmas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada sejumlah pemilik toko di Jalan Karang Tembok dan Jalan Wonokusumo, Sabtu siang, 10 Juli 2021.

Saat itu kepada para pemilik toko, Ipda Munir menyampaikan bahwa penerapan PPKM Darurat akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Penertiban Masker & Jam Malam, Sasar Warung & Pengguna Jalan

Selama itu, aktifitas buka tutup toko dibatasi sampai pukul 20.00. Dan toko bisa buka kembali pukul 05.00.

Penerapan PPKM Darurat sendiri merupakan implementasi Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polsek Semampir Gelar Operasi Jam Malam Bersama Personil Gabungan, Sasar Warung & PKL

Dia menyampaikan bahwa jika ada pelanggaran terhadap PPKM Darurat aka nada sanksi tegas. Untuk itu aturan tersebut diharapkan untuk dipatuhi demi kepentingan bersama.

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi PPKM Darurat ini rajin disampaikan dengan harapan tidak ada pelanggaran aturan tersebut.

Baca Juga: Polsek Semampir Laksanakan Operasi Jam Malam, Sasar Warung & PKL

“Tidak hanya di toko-toko, tapi juga di warung-warung kami rajin menyampaikan tentang penerapan PPKM Darurat ini. Termasuk kepada warga di kampung-kampung, agar tidak keluar rumah lewat pukul 20.00,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal