Polsek Asemrowo & Instansi Samping Lakukan Penindakan Pelanggar Perwali Nomor 33 Tahun 2020

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan penegakkan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Pasar Asemrowo, Selasa pagi, 18 Agustus 2020.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan yang diikuti personil gabungan.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Masing-masing personil terdiri dari anggota Polsek sebanyak 15 orang, pegawai kecamatan 5 orang, anggota Satpol PP 5 orang dan 2 anggota Linmas.

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.00 dengan sasaran kerumunan massa, pedagang, pembeli dan pengguna jalan.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat itu diberikan sanksi disiplin.

Mereka diperintahkan untuk push up dan ada pula yang diberikan sanksi menyapu atau memunguti sampah.

Selain itu beberapa orang juga diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila.

Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut AKP Hari Kurniawan, penegakkan hukum ini juga diikuti sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“Kami sampaikan kepada masyarakat yang melanggar. Setelah menjalani sanksi disiplin mereka kami berikan pengertian  bahwa protokol kesehatan tertuang dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 sehingga menjadi wajib masyarakat untuk menjalankannya. Termasuk wajib memakai masker. Semua ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru