Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi acara hajatan yang digelar warga Jalan Tambak Pring Timur, Rabu malam, 19 Agustus 2020.
Saat itu personil Polsek Asemrowo yang dipimpin Kanit Intelkam Iptu Yaji menyampaikan kepada tuan rumah yang menggelar hajatan untuk segera mengakhiri kegiatannya.
Baca juga: Kapolri Minta Strategi Pengendalian Covid-19 di Bali Diperkuat Agar Ekonomi Terus Tumbuh
Hal ini dikarenakan situasi Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan kegiatan pengumpulan massa sangat rentan terjadi penyebaran virus corona.
Baca juga: Polsek Semampir Bagikan Bantuan Sembako Untuk Pengendara di Depan Mako
Pesta hajatan akhirnya dibubarkan setelah personil Polsek Asemrowo memberikan pengertian kepada tuan rumah.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, segala bentuk kegiatan pengumpulan massa tidak boleh dilakukan selama masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Bagikan Bantuan Beras Kepada Warga RW 01 Kelurahan Krembangan Utara
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada masyarakat yang masih nekat menggelar kegiatan seperti hajatan. Ini semua demi kepentingan kita bersama,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi