Seputarperak.com- Operasi yustisi untuk penegakan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan dilaksanakan di Jalan Dupak Rukun, Kecamatan Asemrowo,
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 ini diikuti oleh 85 personil gabungan, dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, , Kejaksaan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Operasi yustisi ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH.
Turut hadir dan terlibat dalam kegiatan ini Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, para pejebat utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk Kabag Ops Kompol M Machmoed.
Selain itu juga hadir Kapolsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hari Kurniawan bersama beberapa personilnya.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini pemmberlakuan denda dimulai bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Bagi masyarakat yang ketahuan melanggar akan disidang di tempat. Ada hakim dan jaksa penuntut juga seperti di pengadilan umum,” ujar Kapolres saat ditanya wartawan terkait proses hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Saat itu didapatkan 39 orang yang melanggar. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman atau sanksi berbeda-beda. Sebanyak 30 orang diberikan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu, sementara 9 orang sisanya hanya diberikan sanksi sosial menyapu jalan.
“Sebelumnya para pelanggar disita KTP-nya. Kemudian setelah selesai sidang dan menyelesaikan sanksi, baru KTP diberikan lagi,” kata Kapolres.
Usai melaksanakan operasi yutisi di Jalan Dupak Rukun, kegiatan serupa dilanjutkan di Jalan Demak di seputaran Klenteng Mbah Ratu.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Saat itu didapatkan 16 orang pelanggar dan diproses sidang di tempat. Dimana semuanya dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Menurut Kapolres, selain menegakkan Perda nomor 2 tahun 2020, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menegakkan Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020.
“Jadi mulai hari ini pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Khususnya mereka yang jelas-jelas tidak memakai masker. Untuk yang memakai masker tapi tidak digunakan dengan benar akan diberikan sanksi sosial,” jelas Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi