Seputarperak.com- Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH memimpin operasi yustisi protokol kesehatan yang digelar di wilayah Kenjeran, Rabu pagi, 16 September 2020.
Operasi yustisi ini difokuskan di Jalan Pogot, yang diikuti personil gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Kenjeran, Koramil dan Kecamatan Kenjeran. Termasuk anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran.
Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Latpra Ops Patuh Semeru 2021
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan, sekaligus implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam kegiatan ini juga hadir Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, Danramil Kenjeran Mayor Mudjib, Camat Kenjeran Ibu Henni dan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyoprayitno.
Saat itu sasaran operasi yustisi adalah pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara sepeda angin dan kendaraan roda empat atau mobil.
Hingga berakhirnya operasi, ditemukan sebanyak 44 orang pelanggar protokol kesehatan. Mereka dilakukan penyitaan KTP dan menjalani sidang ditempat dengan membayar denda sebanyak Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Baca juga: Wakapolres Tanjung Perak Pimpin Lat Pra Ops Sikat Semeru 2021
Diterangkan Wakapolres, penindakan akan dilakukan terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
“Untuk penumpang mobil, jika hanya satu orang penumpang dan tidak pakai masker, tidak kami sanksi. Tapi, kalau ada dua penumpang di dalam mobil yang salah satu atau keduanya tidak pakai masker kami sanksi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi