Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan atau operasi penertiban masker dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di secara mobile, Kamis pagi, 8 Oktober 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan ini dimulai pada pukul 09.00.
Baca juga: Personil Polsek Krembangan Bagikan Masker Kepada Pengendara di Jalan Gresik
Adapun lokasi yang menjadi tempat operasi yaitu Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Bongkaran dan Jalan Semut Kali.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Pabean Cantikan dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Vaksinasi di Kampus IAI Al Qolam Malang
Saat itu sasaran operasi adalah para pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor serta para pedagang yang mangkal.
Dalam kegiatan ini ditemukan sebanyak 4 orang yang tidak memakai masker. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk menjalani swab tes, sekaligus tilang KTP.
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Apresiasi Kinerja Forkopimda Kabupaten Sampang Dalam Penanganan Covid-19
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya operasi ini masyarakat akan terbiasa disiplin memakai masker dan itu bisa memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi