Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan perdagangan sejumlah satwa langka yang dilindungi jenis burung dan mengamankan seorang pelaku berinisial TH (42) warga Jalan Kalimas Timur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH dalam konfrensi pers yang digelar Jumat siang, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Saat itu TH juga ikut dihadirkan dihadapan para wartawan bersama barang bukti satwa langka jenis burung yang telah diamankan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Kapolres.
Awalnya anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi adanya burung-burung langka dan dilindungi yang diamankan oleh pihak karantina pelabuhan.
Burung-burung yang berasal dari Sulawesi Selatan ini diamankan dari KM Dharma Kencana VII.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Saat diperiksa alamat penerima, burung-burung yang tidak dilengkapi dokumen tersebut diketahui adalah milik TH.
Adapun burung yang berhasil diamankan yakni 4 mkor kakatua jambul putih, 2 ekor burung bayan hijau, 2 ekor burung bayan merah, 6 ekor anakan burung tuwu, 7 ekor burung tuwu dewasa, 14 ekor burung kepodang, 66 ekor burung jalak rio, 1 ekor burung tledekan, 14 ekor burung nuri hijau, 13 ekor burung nuri merah dan 2 ekor burung jagal Papua.
Selanjutnya anggota Satreskrim bersama karantina pelabuhan Tanjung Perak dan BKSDA segera mendatangi kediaman TH dan disana mereka berhasil mengganggalkan pengiriman satwa yang akan dilakukan TH.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Satwa tersebut yakni 3 ekor kakak tua jambul kuning dan 1 ekor bayan hijau yang saat itu akan dikirim ke calon pembeli.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan. Dari keterangan pelaku dia sudah beberapa kali melakukan perdagangan satwa langka tersebut. Ini yang kami selidiki kemungkinan yang bersangkutan terkait jaringan internasional,” ujar Kapolres.
Untuk pemeliharaan selama proses hukum berlangsung, Kapolres menyerahkan burung-burung langka dan dilindungi tersebut ke BKSDA Propinsi Jatim.(hum)
Editor : Redaksi