Kurang Dari 10 Jam, Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Pembunuh Sadis Bermotif Cemburu

seputarperak.com

Seputarperak.com- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bermotif cemburu yang terjadi pada Jumat pagi, 16 Oktober 2020.

Pria berisinial M (55), warga Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir dibekuk di kampung halamannya di Madura.

Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu siang, 17 Oktober 2020, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menyampaikan aksi pembunuhan ini bermotif cemburu, dimana pelaku mencurigai istrinya telah diselingkuhi oleh lelaki berinisial AS (55) yang masih tetangganya sendiri.

“Kami telah menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Kapolres.

Dia mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian.

“Kami tangkap pelaku beserta barang bukti berupa celurit yang digunakan menghabisi korban,” terangnya.

Kisah pembunuhan ini berawal ketika pada tahun 2019, pelaku mendapati korban tengah berada di dalam kamar rumah pelaku.

Dia melihat saat itu korban berduaan dengan istri pelaku di dalam kamar yang tertutup rapat.

“Siapa nggak cemburu melihat kenyataan seperti itu. Tapi saya berusaha memendam, walaupun hati ini sakit,” kata M saat ditemui wartawan.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat cek-cok dengan istrinya. Dia menuduh sang istri dan AS telah menjalin hubungan gelap, selingkuh.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

“Waktu itu istri saya nggak mengaku. Tapi sebagai laki-laki saya merasa yakin mereka selingkuh,” terang M.

Seiring berjalannya waktu, M merasakan sakit hatinya semakin mendalam. Apalagi setelah dia melihat kedekatan AS dengan sang istri.

“Lelaki mana yang bisa tahan. Hati saya rasanya seperti disayat-sayat melihat itu,” ujar M.

Puncak kejengkelannya terjadi pada awal Bulan Oktober 2020, dimana untuk kesekian kalinya dia melihat istrinya dan AS semakin intim.

Saat itu M memesan sebilan celurit dari kampung halamannya di Kabupaten Sambang, Madura.

Setelah celurit selesai, dia pun menyembunyikannya di rumah sampai kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.

Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet

AS dibunuh ketika sedang duduk di atas motor di depan rumah M, yang kala itu berada di dalam rumah.

M keluar sambil menenteng celurit dan langsung menyabetkannya ke tubuh M, sampai kemudian tewas di tempat.

Usai pembunuhan itu M sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura dan menceritakan apa yang terjadi pada orangtuanya sebelum kemudian diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tidak ada penyesalan. M mengaku dia merasa puas telah menghabisi nyawa AS yang dianggap sebagai perusak kebahagiaan rumah tangganya.

“Saya siap dihukum. Saya sama sekali tidak menyesal,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru