Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker, Minggu pagi, 25 Oktober 2020 bersama instansi samping.
Operasi yang dimulai pukul 08.30 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Kegiatan yang dipimpin Panit Sabhara Ipda Tri Asmoro ini diikuti sebanyak 6 personil Polsek Pabean Cantikan, 2 personil Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Pelaksanaan operasi dilakukan secara mobile di Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Kalimati, Jalan Dukuh, Jalan Pabean Sayangan dan Jalan KH Mas Mansyur.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Dalam kegiatan ini ditemukan 20 orang yang tidak menggunakan masker dan dilakukan penindakan berupa sita KTP untuk 4 orang, serta sanksi sosial terhadap 16 orang.
Selain itu 4 orang diantara yang tidak memakai masker juga dikenakan tindak tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk pengendara motor yang tidak menggunakan helm.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dalam wujud razia maker ini dilaksanakan rutin pada pagi dan malam hari.
“Lewat operasi ini kami berupaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker, sehingga mereka bebas dari penularan Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi