Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di warung kopi (Warkop) Giras Barata Jalan Sidotopo Wetan I Luar gang 3, Jumat pagi, 19 Pebruari 2021.
Razia masker ini dilaksanakan pukul 09.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 4 anggota Polsek Kenjeran, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 1 anggota TNI AL, `1 anggota TNI AD, 4 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas dan kepala Kelurahan Sidotopo Wetan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus merupakan implementasi Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam razia ini didapati satu orang pengunjung yang tidak menggunakan masker yang saat itu langsung dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan razia ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan razia ini setiap hari. Dan untuk lokasi atau sasaran kami pilih secara acak, termasuk di Warkop-Warkop yang menjadi tempat berkumpulnya orang,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi