Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok, Selasa pagi, 27 Oktober 2020.
Patroli ini dilakukan untuk mencegah upaya penjemputan paksa pasien Covid-19 yang meninggal dunia oleh pihak keluarga.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Patroli di Toko Emas, Sampaikan Waspada Pencurian
Hal ini dikarenakan Rumah Sakit Paru merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk perawatan dan karantina pasien Covid-19.
Selain itu, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan, termasuk tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Patroli di Mini Market, Sampaikan Himbauan Waspada Pencurian
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan patroli dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari pengamanan wilayah.
“Patroli di Rumah Sakit Paru ini kami lakukan rutin setiap hari. Tidak hanya pagi, tapi juga siang sore dan malam,” ungkapnya.
Untuk saat ini tercatat ada 7 pasien Covid-19 yang dirawat di salah satu ruangan di lantai 4 rumah sakit tersebut. (hum)
Editor : Redaksi