Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker dilaksanakan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 29 Oktober 2020 di Jalan Demak.
Razia masker yang dimulai pada pukul 08.30 ini diikuti personil instansi samping, termasuk anggota Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI dan Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud.
Turut hadir dalam kegiatan ini Mayor Sukimun yang menjabat Danramil Krembangan serta Bapak Agus Tjahyono yang menjabat Camat Krembangan.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor dan mobil.
Mereka yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan diberikan sanksi penyitaan KTP dan ada pula yang dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial membacakan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Diterangkan Kompol Nur Suhud, razia masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka rantai penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. Karena itulah razia masker ini terus kami lakukan agar masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi