Seputarperak.com- Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rajin melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di wilayahnya.
Seperti yang dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Jumat malam, 30 Oktober 2020.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan mulai pukul 20.30.
Razia ini digelar secara mobile di Jalan Stasiun Kota, Jalan Bunguran, Jalan Waspada, Jalan Karet dan Jalan Kembang Jepun dengan sasaran para pengguna jalan dan orang-orang yang sedang berada di warung-warung.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Adapun personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Pabean Cantikan serta 4 anggota Satgas Covid-19 Kelurahan Bongkaran.
Dalam kegiatan ini didapati 5 orang yang tidak memakai masked an memakai masker namun dengan posisi yang tidak sesuai aturan.
Saat itu 3 orang yang tidak memakai masker dibawa ke Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari untuk dilakukan swab tes. Sementara 2 orang yang memakai masker dengan posisi tidak sesuai aturan, 1 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 lagi dijatuhi sanksi membaca teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap pagi dan malam hari.
“Tujuan kami melakukan razia ini untuk membiasakan masyarakat tertib bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi