Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin konferensi pers keberhasilan Polsek Asemrowo dalam membubarkan pesta sabu, Kamis siang, 5 Nopember 2020.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres didampingi Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya akan tetap eksis memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
“Bukan sekali ini saja. Sudah berulangkali kami membongkar kasus narkoba. Termasuk yang dilakukan oleh Polsek-Polsek jajaran seperti Polsek Asemrowo ini,” ujar Ganis.
Konferensi pers yang digelar pukul 11.00 ini dihadiri sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik.
Saat itu para pelaku pesta sabu yang berhasil diamankan juga dihadirkan dihadapan para wartawan berikut barang bukti.
Penangkapan para pelaku ini bermula saat anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha, P, S.I.K sedang melaksanakan patroli dan mendapat informasi tentang adanya pesta sabu.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Informasi tersebut menyatakan bahwa pesta sabu digelar di sebuah rumah yang berada di Jalan Sawah Pulo SR, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.
“Begitu mendapat informasi anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya kemudian dilakukan penggerebekan,” ujar Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut didapatkan 9 orang yang sedang asyik berpesta sabu. Mereka masing-masing berinisial DS, MG, S, N, AIH, YPP, CI, AS dan P.
Selain menangkap para pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Diantaranya seperti 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 2,12 gram, 1 botol bekas minuman sprite, 1 buah sedotan plastik, 1 buah sedotan plastik untuk sekrop sabu dan 1 buah korek api.
Tidak hanya itu saja. Juga ditemukan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat 1,30 gram, 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat 3,63 gram, 1 buah pipet dengan sisa sabu seberat 3,05 gram dan masih ada beberapa barang bukti lainya.
“Saat ini ada dua orang yang masih kami tetapkan sebagai DPO. Mereka adalah penjual dan perantara pembelian sabu,” ungkapnya.
Adapun pasal yang dijeratkan terhadap para tersangka yakni pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hum)
Editor : Redaksi