Polsek Pabean Cantikan Gelar Razia Masker, Implementasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

seputarperak.com

Seputarperak.com- Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan opeasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di wilayahnya.

Razia ini diantaranya dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama instansi samping, Sabtu pagi, 7 Nopember 2020.

Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru

Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini 13 personil dilibatkan. Mereka terdiri dari 6 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 2 anggota Satgas Penanggulangan Covid-19 Kelurahan Bongkaran.

Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur

Untuk lokasi razia yang dilaksanakan secara mobile ini yaitu Jalan Kembang Jepun, Jalan Bongkaran, Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Kalimati.

Hasil razia yang dijalankan selama hampir 2 jam ini didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Masing-masing 2 orang diantaranya dilakukan swab tes di Posko Terpadu Covid-19 di Jalan Kasuari, 4 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.

Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan razia ini ditujukan untuk mendisplinkan masyarakat dalam memakai masker.

“Jika masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker, maka penyebaran Covid-19 dapat diputus,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru