Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi Jalan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kamis siang, 12 Nopember 2020.
Kegiatan rekontruksi ini digelar di Pospol Jalan Kalimas, yang berlangsung mulai pukul 11.00.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kejaksaan Tanjung Perak, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, termasuk Kasat Reskrim Iptu M Gananta.
Dalam rekontruksi yang juga menghadirkan saksi, anak korban dan istri tersangka ini, diperankan sebanyak 19 adegan.
M (55), pelaku pembunuhan memperagakan detail aksi nekatnya saat menghabisi tetangganya, AS (55).
Sesekali dia juga memberitahu anggota Satreskrim untuk membetulkan posisinya dalam rekontruksi tersebut.
Tidak ada rona penyesalah di wajah M. Bahkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, M mengaku lega telah kesampaian menghabisi nyawa AS.
Diterangkan Kapolres, kegiatan rekontruksi ini digelar untuk melengkapi proses hukum kasus pembunuhan yang dilakukan M.
“Dengan adanya rekontruksi ini, maka bisa diketahui dengan jelas apakah pengakuan tersangka dan saksi-saksi benar adanya. Disini, terlihat pelaku sangat kooperatif, meskipun dia mengaku tidak ada penyesalan setelah pembunuhan itu,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Kisah pembunuhan ini berawal ketika tahun 2019, pelaku mendapati korban tengah berada di dalam kamar rumah pelaku.
Dia melihat saat itu korban berduaan dengan istri pelaku di dalam kamar yang tertutup rapat.
Sebagai lelaki normal tentu saja pelaku cemburu. Dia yakin istrinya dan korban menjalin hubungan perselingkuhan.
Meski sang istri tidak mengaku selingkuh saat ditanya, tapi semakin lama rasa sakit hati pelaku semakin meningkat, hingga menumbuhkan dendam.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Puncak kejengkelannya terjadi pada awal Bulan Oktober 2020, dimana untuk kesekian kalinya dia melihat istrinya dan AS semakin intim.
M akhirnya nekat menyusun rencana menghabisi AS. Dia pun memesan sebilah celurit dari kampung halamannya di Kabupaten Sampang, Madura.
Setelah celurit selesai, dia pun menyembunyikannya di rumah sampai kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.
AS dibunuh ketika sedang berada di depan rumah M. Saat itu M keluar sambil menenteng celurit dan langsung menyabetkannya ke tubuh M, sampai kemudian tewas di tempat.
Usai pembunuhan itu M sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura dan menceritakan apa yang terjadi pada orangtuanya sebelum kemudian diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (hum)
Editor : Redaksi