Seputarperak.com- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan di sepanjang Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Bunguran, Rabu pagi, 25 Nopember 2020.
Penertiban PKL ini mendapat pengawalan dari personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Personil Polsek Pabean Cantikan Kawal Operasi Penertiban PKL di Jalan Rajawali & Perak Timur
Saat itu para PKL yang menempati trotoar di sepanjang Jalan Perak Timur, Jalan Rajawali, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Bunguran diminta segera meninggalkan lokasi.
Baca juga: Babinkamtibmas Polsek Pabean Cantikan Kawal Penertiban PKL
Ini karena tempat mereka berdagang diperuntukkan bagi para pejalan kaki, sehingga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang hendak berjalan kaki di lokasi.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penerrtiban PKL ini dilakukan pengawalan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Kawal Operasi Penertiban PKL Oleh Satpol PP di Jalan Rajawali & Kembang Jepun
“Termasuk juga untuk mencegah perlawanan dari para PKL karena mereka dipaksa meninggalkan lokasi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi