Seputarperak.com- Pengawalan dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam pengiriman surat suara ke Kantor KPU Kota Surabaya, Jalan Adityawarman, Minggu malam, 13 Desember 2020.
Saat itu surat suara hasil penghitungan ulang atau rekapitulasi tingkat kecamatan di PPK Semampir dibawa ke kantor KPU, Senin dini hari, 14 Desember 2020 pukul 01.30.
Baca juga: Polsek Asemrowo Kawal Home Care Vaksin di Balai RW 03 Genting Kalianak
Surat suara hasil rekapitulasi tersebut ditempatkan ke dalam kotak suara dan dikirimkan bersama beberapa dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Polsek Semampir Kawal Vaksinasi di Lapangan Parkir Wisata Ampel
Pengiriman dilakukan oleh ketua PPK Semampir Bapak Sukatno bersama para anggota PPK dan kemudian diterima oleh komisioner KPU Kota Surabaya.
Diungkapkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, pengawalan ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Polsek Asemrowo Kawal Penyerahan Bantuan Sembako Dari Pemkot Surabaya
“Dengan adanya pengawalan ini kami berusaha menjga agar pengiriman surat suara berjalan lancar dan aman,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi