Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di depan Mako, Jalan Asem Raya, Rabu pagi, 23 Desember 2020.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Kapolsek Asemrowo Pimpin Razia Masker di Kampung Tambak Mayor Baru
Kegiatan yang digelar mulai pukul 08.25 ini dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan yang mengambil sasaran para pengguna jalan.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Razia Masker Bareng Satpol PP di Jalan KH Mas Mansyur
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 10 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 9 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP, 10 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila atau menyanyikan lagu Garuda Pancasila.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Razia Masker Bersama Instansi Samping di Warkop
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat membiasakan masyarakat disiplin bermasker.Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dapat memutus rantai penyebaran Covdi-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi