Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Penertiban Masker Bareng Satpol PP & TNI

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar patroli skala besar diikuti penertiban masker, Sabtu malam, 2 Januari 2021 bersama anggota Satpol PP.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kondusifitas di masyarakat, sekaligus menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Diikuti Operasi Jam Malam

Patroli skala besar ini dipimpin Iptu Agus Kholiq guna mengantisipasi kerawanan. Termasuk aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 2 anggota Satintelkam, 2 anggota Satsabhara, 6 anggota Satreskrim, 2 anggota Propam, 5 anggota Satlantas, anggota TNI dan 7 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya.

Pelaksanaan patroli dimulai pukul 21.00 dengan mengambil rute Jalan Kalianget, Jalan Perak Timur, Jalan Gresik, Jalan Demak, Jalan Rajawali, Jalan Kembang Jepun, Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hang Tuah, Jalan Jakarta, Jalan Perak Timur, Jalan Perak Barat, Jalan Kalianget dan kembali ke Mapolres.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Ciptakan Rasa Aman Masyarakat

Sepanjang rute yang dilalui para personil melakukan pengawasan guna mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan.

Saat itu ditemukan sejumlah orang yang tidak menggunakan masker dan tidak memakai masker dengan benar di kawasan Nyamplungan dan Jalan Demak.

Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kerawanan & Operasi Jam Malam

Menurut Wakapolres, kegiatan patroli skala besar ini digelar rutin setiap malam hari, sebagai upaya mewujudkan kamtibmas yang kondusif.

“Untuk penertiban masker kami lakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru