Seputarperak.com- Sosialisasi pemberlakuan pembatan kegiatan masyarakat (PPKM) disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada masyarakat di Pasar Kebalen, Senin pagi, 11 Januari 2021.
Saat itu kepada masyarakat disampaikan tentang adanya pemberlakuan PPKM yang dimulai pada tanggal 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Dengan pemberlakuan PPKM ini diharapkan masyarakat patuh. Termasuk tentang aturan jam malam yang membatasi aktifitas warga di luar rumah sampai pukul 20.00.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Selain itu Aiptu M Yasin juga mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk penggunaan masker.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan sosialisasi PPKM ini disampaikan agar masyarakat mengetahui dan mereka patuh.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
“Sosialisasi PPKM ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19. Terutama di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi