Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 29 Maret 2021 dengan sasaran warung-warung yang masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pukul 22.00 yang diikuti 3 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 4 anggota Satpol PP.
Adapun sasaran operasi diantaranya Warkop Angkringan Qu Jalan Sidorame, Warkop Matbar Jalan Sidotopo Lor, Warkop Emproz Jalan Nyamplungan dan warung-warung di sepanjang Box Culvert Jalan Pegirian.
Baca Juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena mereka masih tetap buka pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan segera tutup dan para pengunjung diminta segera membubakarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi