Seputarperak.com- Kapolsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Aryanto Agus memimpin pelaksanaan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Selasa malam, 12 Januari 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Perwali nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan Perwali nomor 67 tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Laksanakan Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Jalan Stasiun Kota
Operasi yustisi PPKM ini digelar mulai pukul 21.00 yang diikuti personil gabungan dengan sasaran warung-warung.
Pelaksanaan kegiatan yang juga merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM ini diikuti Danramil Semampir.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Jam Malam Bubarkan Kerumunan di Warung-Warung
Dalam kegiatan ini 5 personil Polsek Semampir dilibatkan, termasuk 4 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni warung-warung di Box Culvert Jalan Pegirian, Warung Nasi Babat di depan Pasar Surya Pegirian dan Warung Giras Barokah Jalan Nyamplungan.
Baca juga: Polsek Krembangan & Anggota Koramil Gelar Operasi Jam Malam di Warkop-Warkop
Diterangkan Kapolsek Semampir, kegiatan ini dilakukan sesuai jadwal PPKM yang akan dilaksanakan sampai tanggal 25 Januari 2021.
“Operasi ini kami lakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Warung-warung harus tutup sebelum pukul 20.00 untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi